
Kuliah Umum: “UPDATE REGULASI NARKOTIK DAN PSIKOTROPIK DI INDONESIA”

Narkotika dan psikotropika merupakan bahan atau zat yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat. Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalahgunakan fungsinya. Peningkatan pengawasan dan pengendalian sebagai salah satu cara mencegah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Untuk ketertiban dalam penggunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia diatur regulasi yang mengikat dan mengatur dalam pengadaan, penggunaan dan pelaporan penggunaannya. Tenaga Kefarmasian merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam menjaga regulasi ini untuk tetap dipatuhi agar tidak menyalahi dan menantang regulasi yang telah ditetapkan. Untuk itu penting bagi tenaga kefarmasian termasuk Tenaga Teknis Kefarmasian selalu memperbaharui atau melakukan update informasi tentang Narkotik dan Psikotropika di Indonesia.
Tujuan dari kegiatan ini adalah adalah untuk mengupdate informasi mahasiswa dan dosen terkait regulasi narkotika dan psikotropika di Indonesia.
Kegiatan ini di awali dengan sambutan dari Koordinator Program Studi D3 Farmasi FMIPA Universitas Bengkulu pada pukul 09.00 WIB sekaligus membuka kegiatan Kuliah Umum. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dari narasumber yang dipandu oleh moderator dengan waktu 1 jam 30 menit penyampainan materi dan 30 menit sesi tanya jawab.
Narasumber apt. Zul Amri, M.Kes praktisi dari BPOM Bengkulu menyampaikan materi tentang update regulasi narkotik dan psikotropik. Narasumber memaparkan undang-undang dan peraturan yang saat ini berlaku untuk mengatur regulasi narkotik dan psikotropik di Indonesia, Jenis-jenis dan penggolongan narkotik dan psikotropik, bahaya narkotik dan psikotripik beserta contohnya dan jenis pelanggaran yang ditemui dalam melakukan praktek kefarmasian. Kegiatan ini dapat diakses kembali pada laman link https://www.youtube.com/watch?v=6PIkFRVJ9dI&t=1792s .
Pelaksanaan kuliah umum ini adalah salah satu bentuk usaha program studi dalam pencapaian IKU PT Ke 4 dan 7 yaitu praktisi mengajar di dalam kampus dan kelas yang kolaboratif dan partisipatif sehingga diharapkan adanya peningkatan wawasan yang berdampak pada peningkatan kompetensi peserta didik. Selain itu kegiatan ini juga merupakan bukti implementasi MoU dengan pihak mitra yaitu BPOM Bengkulu.